Bagaimana ajuan Laporan Kinerja Dosen BKD diasesmen oleh Asesor BKD dan dihitung memenuhi/tidak oleh Sistem?

  1. Setiap laporan kinerja dosen harus dinilai oleh 2(dua) orang asesor yang
    ditetapkan dalam SK yang ditandatangani Rektor.
  2. Setiap item kinerja yang diajukan dan dinilai YA (disetujui) oleh kedua Asesor akan dihitung Poin BKD nya oleh sistem.
  3. Jika (i) salah satu Asesor tidak menilai atau; (ii) salah satu Asesor atau kedua- duanya tidak menyetujui; sistem tidak akan menghitung (0 poin) untuk item kinerja tersebut
  4. Sistem akan menghitung dan membandingkan dengan aturan untuk menentukan status Memenuhi (M) atau Tidak Memenuhi (TM)

Lokasi dalam sistem :

  1. Asesor melakukan asesmen di menu “Asesor BKD”
  2. Asesi melihat hasil di Menu “Kinerja Dosen BKD Hasil Asesmen” –> “Realisasi Kinerja” dan “Kesimpulan
    Akhir”

Was this helpful?

0 / 0