- Setiap laporan kinerja dosen harus dinilai oleh 2(dua) orang asesor yang
ditetapkan dalam SK yang ditandatangani Rektor. - Setiap item kinerja yang diajukan dan dinilai YA (disetujui) oleh kedua Asesor akan dihitung Poin BKD nya oleh sistem.
- Jika (i) salah satu Asesor tidak menilai atau; (ii) salah satu Asesor atau kedua- duanya tidak menyetujui; sistem tidak akan menghitung (0 poin) untuk item kinerja tersebut
- Sistem akan menghitung dan membandingkan dengan aturan untuk menentukan status Memenuhi (M) atau Tidak Memenuhi (TM)
Lokasi dalam sistem :
- Asesor melakukan asesmen di menu “Asesor BKD”
- Asesi melihat hasil di Menu “Kinerja Dosen BKD Hasil Asesmen” –> “Realisasi Kinerja” dan “Kesimpulan
Akhir”
Was this helpful?
0 / 0